Rabu, 15 Okt 2025
light_mode
Beranda » Berita » Jebakan Bahasa dalam Politik: Mengapa “Nonaktif” Bukan Solusi

Jebakan Bahasa dalam Politik: Mengapa “Nonaktif” Bukan Solusi

  • account_circle Alexander Joli
  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
  • visibility 654
  • comment 0 komentar

Depok Inside | Editorial 1 September 2025 – ​Dalam setiap era, politik punya siasatnya sendiri. Salah satu siasat yang paling halus, namun paling berbahaya, adalah dengan memainkan bahasa. Di panggung politik Indonesia, ada satu kata yang belakangan ini kerap digunakan untuk meredam polemik: “nonaktif.” Kata ini seolah terdengar netral, sopan, dan solutif. Namun, jika kita teliti, kata ini hanyalah selubung yang menutupi masalah krusial.

​Mari kita bahas: Apa sebenarnya status “nonaktif” ini?

Nonaktif vs. Diberhentikan: Beda Kata, Beda Nasib

​UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah “nonaktif.” Undang-undang ini tegas, hanya ada satu mekanisme bagi anggota DPR yang melanggar: pemberhentian. Terdapat dua jenis pemberhentian:

  1. Pemberhentian Antarwaktu (PAW), jika anggota tersebut meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan secara resmi.
  2. Pemberhentian, jika anggota melanggar kode etik berat, tidak hadir di paripurna, atau terjerat pidana.

​Ketika seorang anggota DPR “dinonaktifkan” oleh partainya, statusnya secara hukum tidak berubah. Ia masih sah sebagai wakil rakyat, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat. Ini adalah celah yang sangat merugikan.

Mengapa Ini Merugikan Rakyat?

​Jawabannya ada pada data yang tajam:

  • Gaji Tetap Mengalir: Meskipun “dinonaktifkan” dari tugasnya, gaji pokok dan berbagai tunjangan seorang anggota DPR tetap mengalir dari uang pajak rakyat. Tunjangan ini tidak sedikit: tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras, semuanya masih diterima. Ini artinya, kita sebagai rakyat membiayai seorang pejabat yang sedang “cuti” dari pekerjaannya karena masalah pribadi atau hukum.
  • Menghindari PAW: Status “nonaktif” adalah cara halus bagi partai untuk menghindari proses PAW yang panjang dan rumit. Dengan menonaktifkan anggotanya, partai bisa menghindari sanksi tegas dan mempertahankan “kursi” mereka, sambil berharap masalah mereda. Ini adalah tindakan yang tidak mencerminkan akuntabilitas publik.

​Kasus-kasus seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir adalah contoh nyata di mana partai mengambil langkah nonaktif untuk meredam isu, sementara hak-hak finansial anggota dewan tetap aman.

Pentingnya Memahami Bahasa Politik

​Narasi “nonaktif” adalah contoh bagaimana bahasa politik bisa digunakan untuk memanipulasi persepsi publik. Kita diajarkan bahwa “nonaktif” adalah solusi yang adil—sebuah hukuman ringan bagi yang bersalah. Padahal, pada kenyataannya, “nonaktif” adalah jalan keluar yang aman bagi partai dan sang pejabat, namun sangat merugikan bagi kita, rakyat pemilik kedaiban.

​Kita harus menuntut lebih. Kita harus menuntut transparansi, penegakan hukum yang konsisten, dan penggunaan bahasa yang jujur sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Jangan biarkan kata-kata merampas hak kita. Karena dalam politik, bahasa adalah senjata. Dan sebagai warga negara, kita harus memastikan senjata itu digunakan untuk melindungi kita, bukan untuk menipu kita.(Red).

  • Penulis: Alexander Joli
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Depok Inside

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kopi Dingin dan Semut yang Lapar: Ironi Pajak di Tengah Krisis Fiskal

    Kopi Dingin dan Semut yang Lapar: Ironi Pajak di Tengah Krisis Fiskal

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Alexander Joli
    • visibility 117
    • 0Komentar

    ​Depok Inside | Editorial 27 Aguatus 2025 – Sebuah cangkir kopi dingin tergeletak di atas meja. Aromanya yang dulu semerbak kini telah pudar, tak lagi menarik minat sang pemilik. Namun, ampas dan sisa-sisa gula yang tak tersentuh justru menjadi daya tarik bagi ribuan semut. Mereka datang berbondong-bondong, berbaris rapi, memanggul butiran gula kecil demi butiran […]

  • Pemisahan Total: FK Repnus Dorong Kementerian Haji dan Umrah Mandiri, Bukan Sekadar Bagian Kemenag

    Pemisahan Total: FK Repnus Dorong Kementerian Haji dan Umrah Mandiri, Bukan Sekadar Bagian Kemenag

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Alexander Joli
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Depok Inside |​Jakarta, 27 Agustus 2025 – Faisal Nasution, Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK Repnus), membuat pernyataan yang menggaung. Ia tidak hanya mendukung, tetapi juga secara tegas mendorong pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang berdiri sendiri. Pernyataan ini lahir dari keyakinan bahwa pengelolaan ibadah haji dan umrah tidak bisa lagi hanya menjadi […]

  • Demi Kursi Ketua DPD? M. Zeinsyah Kecam “Manuver Kotor” di Balik Pencabutan Dukungan Golkar Jakarta Timur untuk Bang Zaki

    Demi Kursi Ketua DPD? M. Zeinsyah Kecam “Manuver Kotor” di Balik Pencabutan Dukungan Golkar Jakarta Timur untuk Bang Zaki

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Ichwan
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Depok Inside | Jakarta, 23 Juli 2025 – Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Timur, M. Zeinsyah, mengungkapkan kekecewaan mendalamnya terkait manuver politik yang mencabut dukungan terhadap H. Ahmed Zaki Iskandar sebagai calon Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Zeinsyah menegaskan bahwa keputusan dukungan kepada Bang Zaki telah disepakati bulat dalam rapat pleno resmi DPD Golkar […]

  • “FATWA SOSIAL” ULAMA: Habib Salim bin Jindan Tegaskan Kebijakan E10 Adalah Bahaya Ekonomi Tersembunyi bagi Rakyat Kecil

    “FATWA SOSIAL” ULAMA: Habib Salim bin Jindan Tegaskan Kebijakan E10 Adalah Bahaya Ekonomi Tersembunyi bagi Rakyat Kecil

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Ichwan
    • visibility 56
    • 0Komentar

    ​Jakarta, 11 Oktober 2025 | Depok Inside – Rencana mandatori penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) campuran 10% etanol (E10) yang digadang-gadang pemerintah sebagai langkah “hijau” menuai kritik keras dari kalangan ulama. Kebijakan ini dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan kemudaratan sosial-ekonomi yang lebih besar. ​Habib Salim bin Jindan, Pimpinan Majelis Ta’lim Al Habib Ahmad Salim bin […]

  • 10 Muharram: Spirit Asyura Hadapi Badai Zaman

    10 Muharram: Spirit Asyura Hadapi Badai Zaman

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Alexander Joli
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Depok Inside | Depok, 6 Juli 2025 – Setiap tahun, kalender Islam mengantarkan kita pada tanggal 10 Muharram, sebuah hari yang dikenal luas sebagai Asyura. Bagi mayoritas umat Muslim, hari ini adalah momentum refleksi mendalam, memperingati salah satu peristiwa paling tragis namun penuh makna dalam sejarah Islam: syahidnya cucu Rasulullah SAW, Imam Hussein bin Ali, […]

  • TRANS7 Langgar Etika, Nyaris SARA: Habib Salim Jindan Ultimatum Presiden, Tuntut Manajemen Segera Bersujud di Lirboyo!

    TRANS7 Langgar Etika, Nyaris SARA: Habib Salim Jindan Ultimatum Presiden, Tuntut Manajemen Segera Bersujud di Lirboyo!

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Ichwan
    • visibility 44
    • 0Komentar

    ​Jakarta, 15 Oktober 2025 | Depok Inside — Tayangan program Xpose di Trans7 telah memicu gejolak serius di kalangan umat Islam dan komunitas pesantren di seluruh Nusantara. Konten yang dinilai merendahkan martabat institusi pendidikan luhur ini telah mengubah kekecewaan publik menjadi amarah kolektif, menempatkan Trans7 di tengah pusaran isu sensitif SARA. ​Menyikapi eskalasi kemarahan santri, […]

expand_less