Privatisasi Terselubung? DPRD DKI Jakarta Bongkar Risiko ‘Skema Bisnis’ di Balik Rencana Perseroda PAM Jaya
- account_circle Alexander Joli
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025
- visibility 71
- comment 0 komentar

Ilustrasi
Jakarta, 8 September 2025 | Depok Inside – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengubah status Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak luput dari sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di balik dalih efisiensi, para anggota dewan mencium adanya ‘skema bisnis’ yang berisiko menggeser fokus PAM Jaya dari melayani rakyat menjadi mencari untung.
Perubahan status ini bukanlah sekadar formalitas. Sumber internal DPRD yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatiran terbesar: jika menjadi perseroda, PAM Jaya bisa bergerak layaknya korporasi. Mereka dapat membentuk anak perusahaan, melakukan ekspansi bisnis tanpa campur tangan Pemda, bahkan menetapkan tarif dan dividen secara sepihak. Padahal, urusan air bersih adalah hak dasar rakyat, bukan ladang bisnis yang bisa dimainkan demi keuntungan.
Ketika Pelayanan Publik Dikesampingkan
Alih-alih merombak struktur, DPRD menilai Pemprov seharusnya fokus pada masalah inti yang selama ini dikeluhkan warga: buruknya kualitas layanan. Keluhan tentang air yang tidak mengalir di Jakarta Barat adalah bukti nyata bahwa PAM Jaya belum menjalankan mandatnya dengan optimal. Perubahan status justru dikhawatirkan akan mengalihkan perhatian dari pekerjaan rumah yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Aset Rakyat dalam Ancaman
Isu lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah potensi hilangnya aset-aset strategis daerah. Lahan dan jaringan pipa air yang dibangun dengan uang rakyat berisiko beralih kepemilikan. Kekhawatiran juga muncul bahwa anak perusahaan yang kelak dibentuk bisa menjadi ‘ladang empuk’ bagi kelompok tertentu, tanpa memberikan kontribusi signifikan kepada kas daerah. Di samping itu, pengawasan terhadap gaji dan fasilitas direksi BUMD yang minim dikhawatirkan akan semakin sulit dilakukan dengan status perseroda.
Pelanggaran Aturan dan Bahaya Kenaikan Tarif
Anggota Komisi B dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, dengan tegas menyatakan bahwa rencana ini sama saja dengan privatisasi terselubung. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang secara jelas melarang privatisasi BUMD di sektor vital seperti penyediaan air minum.
Lebih lanjut, Francine mengingatkan publik akan dampak langsung yang paling sensitif: kenaikan tarif. Dengan status perseroda, PAM Jaya akan memiliki ‘kebebasan’ lebih untuk menerapkan tarif komersial, yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya di tengah keluhan tarif yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Rekomendasi DPRD: Perkuat, Bukan Diubah
Sebagai solusi, Fraksi PSI mendesak Pemprov DKI untuk kembali pada mandat awal. Alih-alih mengubah status, Pemprov sebaiknya fokus pada penguatan kinerja PAM Jaya sebagai Perumda melalui efisiensi, transparansi, dan investasi infrastruktur yang masif. DPRD menegaskan, tugas PAM Jaya adalah melayani publik, bukan mencari keuntungan.(Red)..
- Penulis: Alexander Joli
- Editor: Redaksi
- Sumber: Depoki Inside