Jatuh ke Lubang yang Sama: Ammar Zoni Terancam Gagal Bebas Bersyarat Usai Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Rutan Salemba
- account_circle Andrianto
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

Artis dan Pesinetron Ammar Zoni
Jakarta, 9 Oktober 2025 | Depok Inside – Kabar mengejutkan datang dari balik jeruji besi. Pesinetron Ammar Zoni, yang semestinya sudah menghitung hari menuju kebebasan bersyarat (Pembebasan Bersyarat atau PB) pada Januari 2026, kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ammar terseret kasus peredaran narkotika untuk keempat kalinya, kali ini diduga menjadi bagian dari jaringan gelap yang beroperasi di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa rencana bebas bersyarat Ammar kini terancam batal total.
“Ammar ini diproses yang keempat kalinya. Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar, ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan,” ujar Fatah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan keterlibatan barunya ini, Fatah memastikan masa hukuman Ammar kemungkinan besar akan ditambah.
Aktor Jadi ‘Gudang’ Narkoba di Balik Jeruji
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun resminya (@kejari.jakpus) mengonfirmasi bahwa Ammar telah menjalani Tahap Dua—yakni penyerahan tersangka dan barang bukti—pada Rabu, 8 Oktober 2025, bersama lima tersangka lainnya (A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR).
Dalam jaringan terlarang di dalam rutan tersebut, Ammar Zoni diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika.
”Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat,” jelas Fatah.
Peran sebagai mantan publik figur yang berulang kali terjerat narkoba (residivis) disoroti oleh pihak Kejaksaan. Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Desember 2023.
Ancaman Pidana Berlapis Menanti
Penyidik telah menjerat Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Kejaksaan kini tengah menyusun surat dakwaan dan berencana melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat minggu depan.
Mengenai potensi tuntutan maksimal, Fatah menegaskan bahwa status residivis Ammar merupakan faktor yang memberatkan. “Tentang rencana tuntutan (apakah maksimal) kita akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kita memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa status narapidana dan mantan figur publik tidak lantas menghilangkan jerat hukum, apalagi jika ia kembali terlibat dalam bisnis haram di tempat yang seharusnya menjadi lokasi pembinaan.(Red).
- Penulis: Andrianto
- Editor: Redaksi
- Sumber: Depok Inside